Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN
Andy Liany - Selasa, 07 November 2023 14:30 WIB
Ilustrasi.
Adapun rincian besaran gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan, di antaranya.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Baca Juga:
Golongan I:
Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Golongan III:
Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Golongan IV:
Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Golongan I:
Rp1.170.600
Golongan II:
Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Golongan III:
Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Golongan IV:
Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Tags
Berita Terkait
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga
Komentar