Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN
Andy Liany - Selasa, 07 November 2023 14:30 WIB
Ilustrasi.
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Golongan I:
Baca Juga:
Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III:
Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Golongan IV:
Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Selain itu, tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I dan II, yaitu berupa:
- Tunjangan Suami Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Hari Raya
Nah, itulah besaran gaji berdasarkan golongan seperti tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 yang diterima Pensiunan PNS beserta beberapa tunjangannya.
Tags
Berita Terkait
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Mengerikan! Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Terseret Kolong Dump Truk di Tol Sergai
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Komentar