Segini Besar Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Setara UMP DKI Jakarta Lho! Pantas Rebutan Jadi ASN
Andy Liany - Selasa, 07 November 2023 14:30 WIB
Ilustrasi.
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Golongan I:
Baca Juga:
Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III:
Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Golongan IV:
Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Selain itu, tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I dan II, yaitu berupa:
- Tunjangan Suami Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Hari Raya
Nah, itulah besaran gaji berdasarkan golongan seperti tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 yang diterima Pensiunan PNS beserta beberapa tunjangannya.
Tags
Berita Terkait
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga
Komentar