Hotman Paris sebut Industri Pariwisata RI Terancam, Pajak Hiburan dan Spa Capai 40 Persen

Redaksi - Senin, 08 Januari 2024 10:00 WIB
Hotman Paris sebut Industri Pariwisata RI Terancam, Pajak Hiburan dan Spa Capai 40 Persen
Istimewa
Hotman Paris
bulat.co.id - JAKARTA | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang mencapai 40 persen.

Bahkan dia menilai kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam dengan besarnya pajak yang dapat mematikan usaha.

Hotman menyampaikan keluhan itu melalui unggahan reels di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Sabtu (6/1/24) dan dikutip Senin (8/1/24). Hotman menilai pungutan pajak 40 persen untuk usaha jasa hiburan sangat tinggi.

Dia menyebut tarif pajak tersebut dapat mematikan usaha pariwisata. Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan lainnya untuk ikut protes aturan itu.

"What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," begitulah keterangan yang ditulis akun itu menyertai foto aturan tentang tarif pajak untuk masing-masing barang dan jasa.

Aturan PBJT tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada potongan aturan yang diposting itu ditunjukkan pasal 58 yang isinya:
1. Tarif PBJT diterapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah sebesar 40 persen 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Selain sebagai pengacara, Hotman juga memiliki lini bisnis kelab malam. Hotman merupakan salah satu pemilik saham HW Group yang banyak memiliki sejumlah kelab malam.

Sebelumnya, aturan itu juga dipertanyakan oleh Dinas Pariwisata Bali. Mereka heran dengan kenaikan pajak layanan spa dan memasukkan spa ke dalam kategori hiburan. Padahal, Spa Bali dikenal dengan sarana kebugaran, bukan penghibur. Dia juga menyebut spa dikategorikan sebagai wisata kebugaran di sektor pariwisata, bukan hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun khawatir nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak. Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.

Munculnya keberatan kenaikan pajak hiburan dan spa di Bali itu mencuat karena adanya Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan akhir 2023. Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan poin-poin dalam Perda yang disahkan akhir 2023 itu merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru