Mau Dapat Rupiah Digital? Begini Caranya
Ilustrasi
bulat.co.id -Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan rupiah digital atau uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) sebagai mata uang yang sah di Indonesia.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan masyarakat bisa mendapatkan rupiah digital dari peritel atau retailer yang sudah mendapat izin dari BI.
Ia menjelaskan setelah rupiah digital diterbitkan BI, maka akan didistribusikan kepada pihak wholesaler, yakni bank maupun non bank yang ditunjuk.
Nantinya, kata Ryan, rupiah digital itu akan ditukarkan BI dengan rekening giro milik wholesaler tersebut yang ada di BI.
"Lalu rupiah digital yang sifatnya on demand saja, akan dicatat dalam sebuah fungsi yaitu khasanah digital rupiah (KDR), nanti ketika dia disirkulasikan keluar dari BI nanti dia keluar dari KDR," ujarnya dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat), di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Seorang Anak SD Tewas Ditabrak KA di Desa Firdaus
14 Santriwati di Rohil Keracunan Makanan, Satu Tewas
Shin Tae-yong Kini Punya Mobil yang Sama dengan Erick Thohir
Baru Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Sudah Diramal Yang Tidak-tidak!
Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Sujono, Petani Mekar Jaya yang Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Diringkus Polisi
Misteri Narkoba Alm Briptu S, Masih Belum Terpecahkan, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Polisi Harus Detail Mengurainya
Komentar