Mau Dapat Rupiah Digital? Begini Caranya
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan rupiah digital atau uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) sebagai mata uang yang sah di Indonesia.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan masyarakat bisa mendapatkan rupiah digital dari peritel atau retailer yang sudah mendapat izin dari BI.
Ia menjelaskan setelah rupiah digital diterbitkan BI, maka akan didistribusikan kepada pihak wholesaler, yakni bank maupun non bank yang ditunjuk.
Nantinya, kata Ryan, rupiah digital itu akan ditukarkan BI dengan rekening giro milik wholesaler tersebut yang ada di BI.
"Lalu rupiah digital yang sifatnya on demand saja, akan dicatat dalam sebuah fungsi yaitu khasanah digital rupiah (KDR), nanti ketika dia disirkulasikan keluar dari BI nanti dia keluar dari KDR," ujarnya dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat), di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Komentar