PMKRI Ruteng Desak Kejagung RI Copot Kajari Manggarai

Ven Darung
PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Manggarai,
Pembangunan itu, lanjutnya, menelan biaya sebesar Rp420 juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp402.245.455 juta. "Untuk pembangunan Terminal Kembur, Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik tanah, yang mana Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu selama kurang lebih 30 tahun," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tanah dimaksud dikuasai secara fisik oleh Gregorius Jeramu sejak tahun 1981, dan pada tahun 1982 Gregorius Jeramu menjadikan tanah tersebut untuk mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut.
Kemudian, sambungnya, hingga tahun 2012 tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB. "Pada tahun 2012 itu Dinas Perhubungan membeli tanah milik Gregorius Jeramu dengan harga Rp402.245.455 juta dengan 2 kali pembayaran. Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik Terminal Kembur tidak kunjung selesai," urainua.
Karena pembangunan tidak sampai selesai, tambah Loin, maka Kejari Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan Terminal Kembur. Tetapi dalam prosesnya, Kejari Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia
Komentar