PMKRI Ruteng Desak Kejagung RI Copot Kajari Manggarai

Ven Darung
PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Manggarai,
Pembangunan itu, lanjutnya, menelan biaya sebesar Rp420 juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp402.245.455 juta. "Untuk pembangunan Terminal Kembur, Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik tanah, yang mana Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu selama kurang lebih 30 tahun," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tanah dimaksud dikuasai secara fisik oleh Gregorius Jeramu sejak tahun 1981, dan pada tahun 1982 Gregorius Jeramu menjadikan tanah tersebut untuk mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut.
Kemudian, sambungnya, hingga tahun 2012 tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB. "Pada tahun 2012 itu Dinas Perhubungan membeli tanah milik Gregorius Jeramu dengan harga Rp402.245.455 juta dengan 2 kali pembayaran. Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik Terminal Kembur tidak kunjung selesai," urainua.
Karena pembangunan tidak sampai selesai, tambah Loin, maka Kejari Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan Terminal Kembur. Tetapi dalam prosesnya, Kejari Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Prestasi Gemilang, Graha Pong Lale Raih Mendali Emas dan Perak Kejuaraan Virtual Kempo Nasional

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
Komentar