Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Parapat Jadi RTP, Pemkab Simalungun Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Andy Liany - Selasa, 26 Maret 2024 10:01 WIB
Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Parapat Jadi RTP, Pemkab Simalungun Tertibkan Pedagang Kaki Lima
int
Pantai Bebas Parapat.
bulat.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengembalikan fungsi Kawasan Pantai Bebas di Kota Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut.

Pantai Bebas tersebut kini kembali menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) dari pedagang kaki lima.

Advertisement

Hal itu pasca ditertibkannya kawasan pantai bebas Prapat dari para perdagangan kaki lima.

Baca Juga:

Penetiban itu dilakukan jelang perayaan Paskah bagi umat Kristen dan menyambut perayaan Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024 M bagi umat Islam.

Penertiban tersebut dipimpin Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert Saragih, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Adnadi Girsang, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih dan Forkopimca Girsang Sipangan Bolon, Senin (25/3/2024).

Albert Saragih menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima dari kawasan pantai bebas bertujuan untuk mengembalikan wajah RTP yang diresmikan Jokowi pada 2022 lalu.

"Ruang terbuka publik ini, juga merupakan salah satu kawasan objek wisata. Tak sedikit para wisatawan, baik dalam maupun luar negeri yang sedang berlibur menyempatkan waktunya untuk sekedar bersua foto dan melepaskan lelah sembari menikmati pemandangan yang sejuk dan indah di Danau Toba," kata Albert.

Sektor pariwisata juga merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, lanjut Albert.

"Karena di kawasan RTP ini kita jadikan sebagai sarana untuk menggelar sejumlah event-event sebagai upaya Pemkab Simalungun menarik minat para wisatawan," ucapnya

Untuk itu, Bupati Simalungun menginstruksikan untuk melakukan pembersihan, penataan, termasuk penertiban.

Hal ini guna menjaga kenyamanan di kawasan RTP dan keindahannya, terutama panorama Danau Toba.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru