Jangan Khawatir, Peserta JKN Alami Laka Lantas saat Mudik Lebaran 2024 Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Andy Liany - Selasa, 26 Maret 2024 15:30 WIB
Jangan Khawatir, Peserta JKN Alami Laka Lantas saat Mudik Lebaran 2024 Tetap Dijamin BPJS Kesehatan
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Para pemudik yang menggunakan moda transportasi darat kini tak perlu khawatir. Terlebih lagi, pemudik yang menggunakan sepeda motor yang rentan dengan kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Pasalnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik ganda maupun tunggal tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Hal ini dsiampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Pupung Purnama.

"Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita bersama para mitra bertanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang telah ditentukan termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas," katanya, melansir antara, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan aturan yang ada, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja.

Penjamin dan pembayar pertama adalah PT Jasa Raharja (Persero). Jika telah melewati plafon pembiayaan barulah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin.

Setiap terjadi kasus kecelakaan fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan.

Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP).

"Berdasarkan LP, jika kasus tersebut merupakan kasus biasa atau dikategorikan sebagai kasus tunggal, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin. Jika ganda, Jasa Raharja yang akan menjadi penjamin pertama sampai dengan plafon biaya Rp20 juta, jika lebih dari itu baru akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Meskipun demikian, peserta JKN tidak perlu khawatir terkait kewenangan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas karena semua mekanisme telah diatur sesuai ketentuan yang ada.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru