Diduga Bohongi Publik, BPOM Digugat Terkait EG

- Rabu, 16 November 2022 07:59 WIB
Diduga Bohongi Publik, BPOM Digugat Terkait EG
Ketua BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat secara resmi oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 11 November 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Advertisement

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan gugatan pada BPOM telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT. Menurut David, tindakan yang dilakukan BPOM dapat membahayakan hidup banyak orang.

Baca Juga:

"Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa," beber David dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (15/11/2022).

"Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," tegasnya, dilansir dari detikHealth.

Menurut David, tugas dan wewenang pengujian pada obat sirup adalah kewajiban dari BPOM. Tidak seharusnya dilimpahkan ke industri farmasi bahkan Kementerian Perdagangan dan Industri.

Berikut isi lengkap poin-poin gugatan yang dilayangkan KKI kepada BPOM RI:

Karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG, namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.

Pada tanggal 22 Oktober 2022 BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, karena pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirup obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi. Sebab dari 198, terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG.

Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

Adapun petitum atau permintaan dari KKI kepada Majelis Hakim dalam gugatan tersebut, yakni:

Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar.

Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru