Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Iurannya?
bulat.co.id - Kelas 1-3 BPJS Kesehatan direncanakan akan segera dihapuskan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut rencana itu akan bergulir mulai awal tahun 2023 dan bertahap.
"Insyaallah (tahun ini), tapi gradually (bertahap) ya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, seperti dikutip Sabtu (4/2/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Medan Tak Terganggu Pasca Kebakaran">Pelayanan BPJS Kesehatan Medan Tak Terganggu Pasca Kebakaran
Rencana penghapusan itu sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa waktu lalu. Bahkan pihak BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan tanah air.
Pada 1 Januari 2023, Kemenkes juga menargetkan perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit rampung. Ini dilakukan pada berbagai tipe RS yakni vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. Namun, hasilnya belum juga diumumkan.
Baca Juga:
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
RSU Melati Perbaungan Dinilai Baik dan Patuh Terhadap Peraturan BPJS Kesehatan
RSU Melati Perbaungan Permudah Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan