Ratusan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Blitar Ngebet Nikah Dini Gegara Putus Sekolah

Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 09:15 WIB
Ratusan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Blitar Ngebet Nikah Dini Gegara Putus Sekolah
Internet

bulat.co.id -Ratusan anak tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blitar, Jawa Timur ngebet nikah dini karena putus sekolah. Mereka meminta rekomendasi nikah kepada stakeholder agar punya legalitas ikatan perkawinan.

Advertisement

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar mencatat, sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah.

Baca Juga:

Angka tersebut, rinciannya sebanyak 40 anak dengan status pendidikan SD, 66 anak SMP dan dua anak SMA. Rentang usia mereka antara 12 sampai 16 tahun, dengan status pendidikan putus sekolah.

Walaupun secara angka, tingkat perkawinan anak di Kabupaten Blitar makin memprihatinkan, namun, ada sedikit perubahan sebab kasus yang signifikan jumlahnya berkurang. Permintaan rekomendasi nikah tahun ini tidak didominasi adanya seks bebas yang berujung kehamilan.



"Ada perubahan kasus ya. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, terjadinya perkawinan anak ini karena didominasi adanya kehamilan di luar nikah. Tapi untuk tahun ini jumlahnya berkurang signifikan. Masih ada yang seperti itu, tapi tidak sampai 50 persennya," ungkap Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira,Senin (29/5/23) dikutip detikcom.

Iin menyebut, faktor utama yang mendorong anak-anak terutama anak perempuan ingin segera menikah, karena mereka telah putus sekolah. Anak-anak ini memilih bekerja dengan skil minim, dari pada melanjutkan jenjang pendidikan mereka yang lebih tinggi.

"Selain itu juga kehendak orang tuanya yang risih dengan gaya pacaran anaknya. Sudah gak mau sekolah, apalagi anak perempuan yangmindset-nya ujung-ujungnya balik ke dapur, ya kenapa gak nikah saja sekalian. Jadi masih banyak orang tua dengan pola pikir seperti itu," imbuh Iin.

Karena tidak ada faktor mendesak yang mengharuskan anak-anak ini menikah, lanjut Iin, maka pihaknya juga menolak memberikan rekomendasi nikah. Dari 108 permohonan rekom nikah itu yang dikabulkan sebanyak 71. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37.

Rekomendasi nikah yang ditolak tersebut, rinciannya sebanyak 14 anak SD dan 23 anak SMP. Iin menilai, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengubah pola pikir sempit soal perkawinan, apalagi pada anak. Baik itu dari sektor agama, pendidikan formal maupun kesehatan.



"Mereka sangat minim pengetahuan akan kesehatan reproduksi utamanya ya. Kemudian kondisi psikis anak yang belum siap menjadi pemimpin keluarga atau menjadi ibu untuk mengasuh bayinya. Nah, asesmen ini yang kami berikan kepada mereka yang tidak tolak rekom nikahnya," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru