Pelaku Pencurian di Rumah JB Gultom Diringkus Polres Labuhanbatu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, saksi Jubinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.
Baca Juga:
Baca Juga :Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa">Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa
"Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu", ucapnya.
Selain ucapan terimakasih, Jubinur Gultom juga mendoakan kebaikan kedepannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, yang merupakan pemegang Komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik", pungkasnya.
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028