Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih
KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Baca Juga:
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander.
Baca Juga :KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas">KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT Basarnas
Benny Kabur Harman melalui akun twitter nya @ Benny K Harman menyoroti persoalan ini.
Dalam tweet nya pada jumat, (28/7/23) anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu mempertanyakanapakah sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas) ketika KPK mau melakukan OTT Kabasarnas.
"Kalau sudah ada izinya, maka seturut UU tidak ada alasan untuk KPK minta maaf. Hukum KPK harus ditegakkan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih", tegas Benny Harman.
Ia juga menegaskan harus ada perlakuan yang sama di depan hukum untuk semua pelaku korupsi.
Dalam tweet nya itu, BKH menuturkan KPK adalah lembaga independen dan tidak boleh tunduk pada kekuatan ekstrajudisial.
"Minta maaf KPK adalah tindakan menundukkan diri pada kekuatan eksternal. hancur lah KPK," tulis Waketum Demokrat itu.
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK