Simpan Seratusan Kilogram Sabu, Dua Nelayan di Aceh Ditangkap Polisi
bulat.co.id -ACEH | Dua nelayan di Aceh Barat, Aceh ditangkap polisi. Keduanya masing-masing berinisial S (50) dan N (36) ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu seberat 165 kilogram.
Barang bukti 165 kilogram sabu itu ditemukan polisi dari rumah pelaku berinisial S.
Baca Juga:
Kapolsek Meureubo, Aceh Barat, Iptu Karianta mengatakan, S dan N ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Dusun Babahwan Desa Ujong Drien Kecamatan Meureubo pada Rabu (27/9/23) kemarin.
Baca Juga :Aceh Timur Diduga Keracunan Gas dari Perusahaan">30 Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas dari Perusahaan
Penangkapan itu dipimpin Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustisia.
"Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S," kata Karianta, Kamis (28/9/23).
Menurutnya, S dan N merupakan warga Kecamatan Meurebo namun tinggal di desa berbeda.
Mahasiswa KKN Kemanusiaan UNSAM dan UNY Fokus Pemulihan Pascabanjir di Desa Tanjung Neraca
“Bersama Merangkul Aceh” Gabungan Beberapa Organisasi Sumut Jalankan Misi Kemanusiaan Di Aceh Tamiang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola