Simpan Seratusan Kilogram Sabu, Dua Nelayan di Aceh Ditangkap Polisi
bulat.co.id -ACEH | Dua nelayan di Aceh Barat, Aceh ditangkap polisi. Keduanya masing-masing berinisial S (50) dan N (36) ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu seberat 165 kilogram.
Barang bukti 165 kilogram sabu itu ditemukan polisi dari rumah pelaku berinisial S.
Baca Juga:
Kapolsek Meureubo, Aceh Barat, Iptu Karianta mengatakan, S dan N ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Dusun Babahwan Desa Ujong Drien Kecamatan Meureubo pada Rabu (27/9/23) kemarin.
Baca Juga :Aceh Timur Diduga Keracunan Gas dari Perusahaan">30 Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas dari Perusahaan
Penangkapan itu dipimpin Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustisia.
"Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S," kata Karianta, Kamis (28/9/23).
Menurutnya, S dan N merupakan warga Kecamatan Meurebo namun tinggal di desa berbeda.
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Gajah Liar Ditemukan Mati Di Aceh Tamiang, Lokasi Disterilkan Polisi