KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL
Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 13:00 WIB
Internet
Diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL. PPATK tidak akan mengirimkan LHA kepada penegak hukum apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Langkah yang dilakukannya ini menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
Komentar