KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL
Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 13:00 WIB
Internet
Diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL. PPATK tidak akan mengirimkan LHA kepada penegak hukum apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Langkah yang dilakukannya ini menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Komentar