KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL
Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 13:00 WIB
Internet
Diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL. PPATK tidak akan mengirimkan LHA kepada penegak hukum apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Langkah yang dilakukannya ini menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
RSU. Melati Perbaungan Adakan Pelayanan Rehabilitasi Medik
Komentar