Seruan Muhammadiyah: Anwar Usman Harus Angkat Kaki dari MK

Hadi Iswanto - Rabu, 08 November 2023 20:00 WIB
Seruan Muhammadiyah: Anwar Usman Harus Angkat Kaki dari MK
ilustrasi
Anwar Usman dan Gibran
bulat.co.id -Majelis Hukum HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Anwar Usman seharusnya tak lagi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah dicopot dari Ketua MK ipar Presiden Joko Widodo itu masih menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, bahkan sempat memberi pernyataan menentang keputusan MKMK tanpa ada rasa bersalah.

Advertisement

Karena itu, MHH PP Muhammadiyah meminta Anwar usman segera angkat kaki dari MK.

Baca Juga:

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga muruah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Rabu, 8 November 2023.

Trisno secara terbuka mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Bahkan, hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MKMK hingga memberikan sanksi kepada para hakim mahkamah itu.

Advertisement

"Kami menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," ujarnya.

MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Trisno menyatakan putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika akibat membiarkan pelanggaran terjadi.

"Membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pascakeputusan MKMK," kata dia.

Pihaknya menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan murah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan. Hal itu dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru