KPU RI Diputus Langgar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Tagar #Diskualifikasi Trending Topic Hari Ini
Andy Liany - Senin, 05 Februari 2024 15:45 WIB
net
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024). Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Pasca putusan DKPP, kata 'Diskualifikasi' pun memuncaki trending topic di twitter siang ini. Netizen ramai-ramai menggunakan kata diskualifikasi terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden pendamping Prabowo Subianto. Pencalonan itu dianggap sebagai sesuatu yang salah karena keputusan MK yang kontroversial.
Tags
Berita Terkait
Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
Bluesky Kebanjiran Pengguna Baru Usai Brasil Blokir Twitter
3 Tanda Gibran Mulai Tak Dianggap Prabowo! Padahal Sebentar Lagi Dilantik Jadi Wapres RI
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Netizen Penasaran! Ini Link Video Skandal Lolly dan Vadel, Mau Nonton Harus Traktir Cendol Dulu
Komentar