10 Lokasi Penambangan Bitcoin Digerebek Polda Sumut, Curi Listrik PLN hingga Rugikan Negara Rp14,4 M
Andy Liany - Senin, 25 Desember 2023 07:40 WIB
istimewa
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.
"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," tegas Kapolda
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Komentar