Pegawai Bank BUMN Palsukan Surat Utang Negara, Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar

Asksi Dilakukan Sejak 2015
Redaksi - Selasa, 30 Januari 2024 11:15 WIB
Pegawai Bank BUMN Palsukan Surat Utang Negara, Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar
Istimewa
bulat.co.id - SUMBAR | Polisi menangkap seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, yang menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015. Akibat ulahnya, enam korban rugi hingga Rp 9 miliar.

Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Alfian Nurnas mengatakan, pelaku merupakan analis di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang Solok.

Baca Juga:
Kepada para korban, SDS menawarkan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi.

"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/24).

Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.

"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.

Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.

"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan. Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS," kata Alfian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru