Ingkar Janji Usai Paksa Berhubungan Seks, Pria di Medan Ditangkap

Redaksi - Minggu, 24 Maret 2024 15:00 WIB
Ingkar Janji Usai Paksa Berhubungan Seks, Pria di Medan Ditangkap
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Polisi menangkap seorang pria yang melakukan kekerasan seksual kepada seorang warga di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Korban mengadu ke polisi setelah tak kunjung dinikahi pelaku.

Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal mengatakan pelaku berinisial MR (23). Pelaku ini ditangkap pada Jumat (22/3/2024) di Jalan Marelan Raya. Sedangkan korban berinisial AM (20).

Advertisement

"Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya," kata Riffi, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:

Menurut keterangan korban, mulanya tersangka mengajaknya korban ke rumahnya. Lalu, pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun menolak.

"Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban," ungkapnya.

"Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi," tambahnya.

Kini, pelaku pun telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku. Ia menegaskan kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.

"Tentu akan kami proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru