Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB

istimewa
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).
ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.
ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.
Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.
Tags
Berita Terkait

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dapur Masjid, Polsek Bilah Hulu Olah TKP, Ini Hasilnya

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Pemilik Akun "Bang Yuka" Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Bersedia Berikan Keterangan

Polsek Firdaus Berikan Sembako kepada warga Terdampak Angin Puting Beliung di Sei Rampah
Komentar