Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim yakin bahwa terdakwa Suparman yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim Kasim, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sementara untuk hal meringankan, tidak ditemukan alasan yang kuat.
Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara tuntutan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati. Namun, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menceritakan bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023, saat seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Suparman dan ketiga orang suruhan Rasyid pergi dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mencari titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Mereka kemudian bertemu dengan perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Suparman menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.
Namun selama dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, seperti dilansir Antara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Suparman.

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
