Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim yakin bahwa terdakwa Suparman yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim Kasim, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sementara untuk hal meringankan, tidak ditemukan alasan yang kuat.
Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara tuntutan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati. Namun, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menceritakan bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023, saat seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Suparman dan ketiga orang suruhan Rasyid pergi dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mencari titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Mereka kemudian bertemu dengan perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Suparman menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.
Namun selama dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, seperti dilansir Antara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Suparman.

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Gunakan HT Pantau Pergerakan Petugas, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Diringkus

Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI

RSU. Melati Perbaungan: Tidak Benar Telantarkan Pasien Lakalantas, Korban Kami Rawat dengan Baik

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Sambut HUT RI ke-80, BRI BO Kisaran Semarak dengan Dekorasi Bernuansa Budaya

Wujud Pelayanan Publik, Satlantas Polres Labuhanbatu Kawal CFD di Simpang Enam Rantauprapat
