Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim yakin bahwa terdakwa Suparman yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim Kasim, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba merupakan hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sementara untuk hal meringankan, tidak ditemukan alasan yang kuat.
Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara tuntutan, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati. Namun, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menceritakan bahwa kasus ini terjadi di Belawan pada Kamis, 14 Desember 2023, saat seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
Suparman dan ketiga orang suruhan Rasyid pergi dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mencari titik koordinat penjemputan sabu-sabu.
Mereka kemudian bertemu dengan perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.
Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.
Suparman menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.
Namun selama dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, seperti dilansir Antara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Suparman.
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
BRI BO KIsaran Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0204/Asahan