Kasus Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Dugaan Peras Pejabat Berlanjut Usai Demo Kritik Walikota Medan
Empat dari mereka ditahan oleh polisi selama empat hari terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) kasus perampasan uang dari pejabat di Pemko Medan.
Baca Juga:
Namun, meski sudah dibebaskan berkat jaminan keluarga dan surat pernyataan yang mereka berikan, para mahasiswa ini masih tetap dianggap sebagai tersangka dan kasus mereka tidak lantas berhenti di situ.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menyatakan bahwa keempat mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini masih harus diproses, meskipun mereka telah dibebaskan.
"Keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan," kata Madya kepada wartawan.
Meski para mahasiswa tersebut sudah bebas, mereka masih harus melapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan dan tidak diperbolehkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini masih memerlukan pengusutan lebih lanjut dan belum berakhir. Empat orang mahasiswa berinisial IP, AR, DR, dan AS ditahan pada 4 Agustus 2024 di sebuah kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta," tambahnya dilansir star.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berjalan dan perlu dipantau secara terus-menerus.
Aktivis mahasiswa seharusnya memegang prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif.
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Unsam: Mahasiswa KKN Meninggal Saat Liburan Kelompok
Mahasiswa KKN UNSAM Meninggal Dunia, Diduga Tenggelam di Pante Bahagia
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America