Kasus Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Dugaan Peras Pejabat Berlanjut Usai Demo Kritik Walikota Medan
Redaksi - Selasa, 13 Agustus 2024 15:30 WIB
Star
Kantor Polrestabes Medan tempat mahasiswa diamankan selama 4 hari
Meski para mahasiswa tersebut sudah bebas, mereka masih harus melapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan dan tidak diperbolehkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini masih memerlukan pengusutan lebih lanjut dan belum berakhir. Empat orang mahasiswa berinisial IP, AR, DR, dan AS ditahan pada 4 Agustus 2024 di sebuah kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta," tambahnya dilansir star.
Baca Juga:
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berjalan dan perlu dipantau secara terus-menerus.
Aktivis mahasiswa seharusnya memegang prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Unsam: Mahasiswa KKN Meninggal Saat Liburan Kelompok
Mahasiswa KKN UNSAM Meninggal Dunia, Diduga Tenggelam di Pante Bahagia
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Komentar