Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
bulat.co.id -MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memasuki fase baru.
Setelah Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memberitakan bahwa kelima orang tersebut tidak akan ditahan.
Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, LBH Medan ikut menanggapi semakin memanasnya kasus ini. Perwakilan LBH Medan menuding bahwa pihak Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan memberikan keistimewaan terhadap para tersangka.
Kasus PPPK Langkat juga bukan yang pertama kali ditangani oleh Polda Sumut, tetapi kasus serupa di Madina dan Batu Bara justru menyebabkan para tersangka ditahan.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi Ulama Kharismatik
Judi Tembak Ikan Marak di Sunggal: Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal Diam
Kapolda Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Berhasil Ditumpas ! 87 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut dalam Seminggu
Polda Sumut Akan Siagakan Ribuan Personel Demi Menjaga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Lancar
Aksi Brutal Pria Terlatih Bela Penyelundup BBM Hingga Aniaya Wartawan di Depan Mapolda Sumut Masih Diselidiki
Komentar