Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Jhonson Siahaan
Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, Riki Wardana (42), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Deli tua, Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, dua temannya, IJ dan IW masih buron pihak kepolisian Polsek Deli tua.
Baca Juga:
Pelaku, Riki Wardana diciduk personil kepolisian Polsek Deli tua sesuai dengan laporan korbannya, Armahanum, warga Jalan STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan pelaku dilakukan personil kepolisian Polsek Delitua setelah menerima informasi dari korban, Armahanum, pada hari Selasa (24/09/2024).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Wabup Dr. Adlin Tambunan Lepas 192 Mahasiswa KKL STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Universitas Samudra Latih Warga Gayo Lues Olah Batok Kelapa Jadi Sabun Arang Aktif

Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap

Relawan PMI Langsa Tambal Jalan Berlubang dengan Dana Pribadi

Komunitas Tokoh Masyarakat Sei Tampang Ucapkan Apresiasi Atas Bantuan PT HSJ

PalmCo Respons Tuntutan Serikat Pekerja Soal Pergantian Pimpinan Regional VI
Komentar