Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Redaksi - Sabtu, 18 Juli 2026 14:45 WIB
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Istimewa
Hotman mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7)
bulat.co.id - JAKARTA | Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Baca Juga:
Hotman mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), setelah menerima surat kuasa dari Febrie pada pagi hari. Kedatangannya bertujuan untuk memastikan apakah kliennya telah menerima panggilan resmi dari penyidik Kejagung terkait pemeriksaan sebagai tersangka, melansir CNN Indonesia.


Pada hari yang sama, Kejagung memang memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. Ia menjelaskan Febrie telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.


Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian. Tiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.


Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.


Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.


Untuk menangani perkara ini, Kejagung turut membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut dibentuk guna menangani penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru