Koruptor Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ditahan Polisi
Kasus Korupsi Dana Perjalanan Fiktif DPRD Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Kelima tersangka Kasus Korupsi biaya dana Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Diamankan Polisi
Dijelaskan AKP Rusdi, empat tersangka lainnya yang diamankan pada Senin (14/11/2022) lalu adalah inisial AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
"Lalu, inisial ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan)," jelasnya.
Dua tersangka lainnya adalah inisial FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013 - 1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Kemudian inisial BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," jelas Rusdi.
Dalam hal ini AKP Rusdi juga memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Komentar