Koruptor Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ditahan Polisi
Kasus Korupsi Dana Perjalanan Fiktif DPRD Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Kelima tersangka Kasus Korupsi biaya dana Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Diamankan Polisi
"Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari I," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
Rusdi menegaskan tersangka dijerat ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, status berkasnya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan rencana hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU " jelas Rusdi.
(ER)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah
Komentar