Ketua DPRD Labuhanbatu Periode 2010-2015 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Milyar, 5 Tersangka Ditahan dan 1 Meninggal
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH saat konferensi pers kasus dugaan korupsi Rp5 milyar Perjalanan Dinas Fiktif di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022).
"Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," tandasnya.
Awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (22/11/2022) tentang status mantan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, inisial ERS periode 2010-2015 masih berstatus sebagai saksi.
Editor
:
Tags
AKP RusdiDPRD Kabupaten LabuhanbatuHukumKPKKabupaten LabuhanbatukapolriKorupsiPolres LabuhanbatuBulat co id
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Komentar