Diduga Terlantarkan Anak, Oknum Pegawai BUMN Sawit Seberang Ditetapkan Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 10:49 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Diduga lepas dari tanggungjawab atau terlantarkan anaknya, oknum pegawai BUMN berinisial MDH ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melaku penyelidikan atas laporan Dita Pratiwi terhadap mantan suaminya yang diduga tidak menafkahi buah hatinya.
Pegawai BUMN tersebut juga terancam mendapat sanksi dari tempatnya bekerjanya atas masalah ini.
Usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal sudah tersangkanya MDH, Dita berharap agar tersangka diproses secara hukum. "Saya harap diproses dan tanpa ada keringanan," ujar ibu dua anak ini beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, awalnya dirinya sempat putus asa dengan laporan yang telah dibuatnya hingga mencapai 10 bulan. Sebab, belum ada tanda-tanda kalau laporan itu di proses.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Komentar
Berita Terbaru
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK