Diduga Terlantarkan Anak, Oknum Pegawai BUMN Sawit Seberang Ditetapkan Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 10:49 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Diduga lepas dari tanggungjawab atau terlantarkan anaknya, oknum pegawai BUMN berinisial MDH ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melaku penyelidikan atas laporan Dita Pratiwi terhadap mantan suaminya yang diduga tidak menafkahi buah hatinya.
Pegawai BUMN tersebut juga terancam mendapat sanksi dari tempatnya bekerjanya atas masalah ini.
Usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal sudah tersangkanya MDH, Dita berharap agar tersangka diproses secara hukum. "Saya harap diproses dan tanpa ada keringanan," ujar ibu dua anak ini beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, awalnya dirinya sempat putus asa dengan laporan yang telah dibuatnya hingga mencapai 10 bulan. Sebab, belum ada tanda-tanda kalau laporan itu di proses.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Komentar
Berita Terbaru
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Pemkab Tapsel dan Pemprovsu Tanam Perdana Bawang Merah di Huntara Aek Latong
Pemkab Tapsel Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Tapsel Borong 3 Penghargaan pada Penutupan PRSU ke-50