15 Anak Buah Apin BK Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hendra Mulya - Selasa, 28 Maret 2023 16:49 WIB
Foto : Internet
bulat.co.id -Sebanyak 15 operator judi online di Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan anggota Apin BK dituntut masing - masing 1,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Rahmi, Selasa (28/3/23).
Para terdakwa yang menjalani tuntutan itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
Jaksa yang membacakan tuntutan tersebut yakni Rahmi Shafrina, Felix Ginting dan Randi menilai operator judi online itu melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyatakan, seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Komentar
Berita Terbaru
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK