15 Anak Buah Apin BK Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hendra Mulya - Selasa, 28 Maret 2023 16:49 WIB
15 Anak Buah Apin BK Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Foto : Internet

Setelah membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.

"Kami penasihat hukum memutuskan untuk melakukan pembelaan secara tertulis, yang mulia," ucap penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, 15 operator judi online ini ditangkap di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu. Setelah itu penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejari Medan pada, Selasa (17/1/23).

Jaksa lalu menyerahkan berkas mereka ke PN Medan. Mereka lalu diadili dan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut

Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut

GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara

GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara

Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara

Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara

Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP

Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat

Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana

Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana

Komentar
Berita Terbaru