20 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Langkat, Dua Tersangka Diringkus Dari Lokasi Berbeda

Hendra Mulya - Kamis, 30 Maret 2023 20:41 WIB
20 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Langkat, Dua Tersangka Diringkus Dari Lokasi Berbeda
Kapolres dan Kapolsek Pangkalan Brandan Saat menunjukkan barang bukti

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza tersebut dan berhasil mengamankannya saat berada di jembatan Tanjungpura berikut seorang tersangka bernama M. Zulfan AR (38) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh bersama satu tas ransel warna hitam terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.

"Setelah ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat. Saat diinterogasi, mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Abdullah warga Alue Mirah, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang saat masih dalam pengejaran," pungkas Faisal.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas

HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Komentar
Berita Terbaru