20 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Langkat, Dua Tersangka Diringkus Dari Lokasi Berbeda
Hendra Mulya - Kamis, 30 Maret 2023 20:41 WIB
Kapolres dan Kapolsek Pangkalan Brandan Saat menunjukkan barang bukti
bulat.co.id -Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu-sabu dan menangkap dua tersangka uang diduga sebagai kurir.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Narkoba jaringan internasional yang dipasok melalui Aceh ini diungkap dari dua lokasi berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba internasional ini pertama kali pada 21 Maret 2023. Saat itu Sat Narkoba Polres Langkat melakukan pengintaian terhadap penyelundupan sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura.
Di lokasi ditemukan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan. Ada juga sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dikendarai M Yusuf Affan (30) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan menghampiri mobil tersebut.
Dari mobil itu dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pengendara sepeda motor.
Pada saat pengendara sepeda motor membawa goni berisi sabu, petugas langsung menyergap dan menangkap pengendara sepeda motor tersebut. "Dari sana petugas mengamankan goni berisikan kemasan teh china merk Guar Yun Wang yang diduga sabu," kata Faisal, Kamis (30/3/23).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar
Berita Terbaru
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Meski Melemah terhadap Dolar AS, Rupiah Terbukti Tetap Mengalami Penguatan
Meski Melemah terhadap Dolar AS, Rupiah Terbukti Tetap Mengalami Penguatan
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
PDIP Tersinggung dengan Ritual Injak Kepala Kerbau yang Dilakukan Jokowi
Di Tengah Pelemahan Rupiah, Pemerintah Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Aman
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang