Video Detik-Detik Penggerebekan Penginapan di Padang
petugas Satpam Pol PP Padang dari salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (1/4/23) dini hari.
Video detik-detik penggrebekan itu pun sempat viral di berbagai media sosial.
Baca Juga:
Dalam video terlihat dua pria dan satu wanita dalam satu kamar ini berpura-pura tertidur saat petugas masuk ke kamar penginapan mereka. Bahkan untuk mengelabui petugas, sang wanita berpura-pura tidur di lantai.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak alat kontrasepsi/ pengaman (Kondom) yang diduga digunakan mereka untuk berhubungan intim.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya menggelar razia atau pengawasan antisipasi penyakit masyarakat.
"Nah di salah satu penginapan ini didapati pasangan bukan suami istri. Kita dapati dalam satu kamar ada dua pria dan satu wanita di dalamnya. Ditemukan juga alat kontrasepsi," terangnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Potongan Aplikator Jadi 8 Persen, Driver Ojol Nilai Penghasilan Belum Berubah Bahkan Ada yang Menurun
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
Wali Kota Langsa Hadiri Gala Dinner Rakernas XVIII APEKSI, Pererat Kerja Sama Antar Daerah
Wali Kota Langsa Hadiri Gala Dinner Rakernas XVIII APEKSI, Pererat Kerja Sama Antar Daerah
Kemlu RI Pastikan Belum Ada WNI Jadi Korban Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar