Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

- Sabtu, 08 Juli 2023 12:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK

bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.

Advertisement

Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya, Jumat (7/7/2023).

Diketahui, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru