Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus
tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau
dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah
dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana
Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku
mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya,
Jumat (7/7/2023).
Diketahui, penyidik Subdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap
II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ferdianta Jabat Ketua Grib Kabupaten Langkat : Siap Bersinergi Dengan Pemerintah
Kapoldasu Kunker dan Cek Mako Polres Padangsidimpuan
Romantis Banget! Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid di Taman Toscana Valley Thailand
Bupati dan Forkopimda Plus Tapsel Sambut Kedatangan Kapoldasu
Ketua KPK Diperiksa Dewas 5 Menit di Sidang Etik Ghufron
Cegah Bencana Susulan di Sumbar, BMKG-BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca
Komentar