Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah AR alias Embot (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap AR alias Embot merupakan tindak lanjut dan respon cepat personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terhadap aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca Juga :Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN">Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/23) mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
"Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir," ucapnya.
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Seratusan Warga Ikuti Jalan Santai Semarakkan HUT ke 81 RI di Griya Jati Los
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
Terpilih Secara Aklamasi, LA Makmur Sinaga Pimpin PPTSB Labuhanbatu 2026–2030
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus