Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah AR alias Embot (35) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap AR alias Embot merupakan tindak lanjut dan respon cepat personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terhadap aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca Juga :Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN">Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/23) mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
"Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir," ucapnya.
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa