Melalui Jalur Expedisi Dua Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

bulat.co.id -BLITAR | Tim Satgas Narkoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur berhasil menangkap dua kurir narkoba dan menyita barang bukti 1,85 kg ganja kering dari tangan tersangka.
"Tim berhasil lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir. Sukarno pada Minggu (24/9/23) lalu" kata Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo di Blitar, Sabtu (30/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Kadivpas Musnahkan Barang Terlarang yang Masuk di Lapas dan Rutan
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Lanjut Yoyok, kedua pelaku membawa ganja kering masing-masing 900 gram.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu
