Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
bulat.co.id -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Baca Juga :Kasus Inses Banyumas, Polisi Temukan Kerangka Bayi Lainnya
Menurut keterangan JPU Kejagungng, Sutikno,
Selasa (27/6), Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo
Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas
Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, lanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.