Pelaku Pencurian di Rumah JB Gultom Diringkus Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian, RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, yang memanfaatkan kelengahan korbannya yang sedang tertidur pulas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat didampingi Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH menyebutkan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan polisi korban Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai. Pada Jumat (21/7/2023) sore.
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar">Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar
"Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone, Jam tangan dan Uang tunai", sebutnya.
Lebih lanjut, Rusdi memaparkan, aksi pencurian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah saksi Jabinur Gultom di Jalan Kenanga Padang Matinggi, Rantau Utara, pada Senin (10/7/2023) lalu.
"Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit HP Android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di Rumah Makan, namun setelah dipastikan HP tersebut sebelumnya sudah terbawa ke rumah saksi barulah korban sadar selain HP, terdapat barang lain yang hilang yakni 1 buah jam tangan merek AC dan dompet berisikan uang tunai senilai Rp. 450.000 dan langsung membuat laporan polisi", sebut Kasat.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
Ditambahkan, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Arwin SH menjelaskan atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, pada Rabu (19/7/23) malam.
"Dimana modus operandi pelaku, datang ke rumah saksi Jubinur Gultom dengan berjalan kaki, dan mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada didekat jendela dan meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar", ungkap Arwin.
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028