Bolehkan Suami Menerima Zakat dari Istrinya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Andy Liany - Sabtu, 06 April 2024 09:25 WIB
Bolehkan Suami Menerima Zakat dari Istrinya? Simak Penjelasan Berikut Ini
net
Ilustrasi
bulat.co.id - Apakah boleh seorang suami menerima zakat dari istrinya?

Pertanyaan, bahkan hal ini mungkin agak asing atau sangat jarang didengar.

Advertisement

Namun, perlu diketahui bahwa seorang muzakki boleh menasarufkan zakat terhadap keluarga.

Baca Juga:

Bahkan memberikan zakat kepada keluarga tergolong sebagai hal yang disunahkan.

Sebab muzakki dengan melakukan hal tersebut akan mendapatkan dua pahala, yakni pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali persaudaraan. Dalam hadits dijelaskan:

إنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ عَلَى ذِيْ الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Artinya, "Sungguh sedekah pada orang miskin mendapatkan (pahala) shadaqah, Shadaqah kepada saudara mendapatkan dua pahala, yakni (pahala) shadaqah dan (pahala) menyambung tali persaudaraan." (HR An-Nasa'i).

Akan tetapi menasarufkan zakat terhadap keluarga terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi.

Keluarga termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dalam ayat di atas.

Apabila tidak termasuk dari salah satunya maka tidak berhak menerima zakat.

Keluarga bukanlah orang yang nafkahnya menjadi tanggungan wajib oleh seorang muzakki seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi dan lain sebagainya.

وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم

Artinya, "Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, sementara keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh membagikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat ini lebih berhak dari orang lain." (Mushtafa Said Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syafi'i, [Damaskus: Darul qalam], juz II, halaman 66).

Apabila dari keluarga yang nafkahnya masih menjadi tanggungan wajib dari muzakki, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya.

وَإِنْ كَانُوا مِمَّنْ تَجِبُ نَفَقَاتُهُمْ لَمْ يَجُزْ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِمْ مِنَ الزَّكَاةِ إِنْ كَانُوا فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِينَ لِأَنَّهُمْ بِوُجُوبِ نَفَقَاتِهِمْ عَلَيْهِ قَدْ صَارُوا بِهِ أَغْنِيَاءَ

Artinya, "Apabila dari keluarga yang wajib dinafkahi maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya meskipun mereka adalah golongan fakir atau miskin. Karena kewajiban menafkahinya menjadikannya seperti orang yang kaya." (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutubil Ilmiah], jilid VIII, halaman 535)

Bolehkan Istri memberikan zakat kepada suaminya?

Bagaimana dengan suami? Apakah dia termasuk keluarga yang wajib dinafkahi oleh istri? Sehingga tidak boleh menerima zakat dari istrinya?

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru