Kasus Pria Mabuk yang Menganiaya Keluarga, Polisi Lakukan Gelar Perkara
bulat.co.id - Personil Polsek Medan Area melakukan gelar perkara dalam kasus penganiayaan terhadap keluarga yang dilakukan oleh pria bernama ST, di Polrestabes Medan, Selasa (18/10/2022).
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin mengatakan pria mabuk yang diduga melakukan penganiayaan sampai mau membakar adik dan ibunya tersebut masih ditahan.
Baca Juga:
"Dia (ST) masih ditahan. Ini tim lagi melakukan gelar perkara di Polrestabes untuk kasus ini," ucapnya kepada bulat.co.id.
Hanya saja, Kompol Sawangin mengatakan, pihak keluarga belum membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Untuk itu, pihak kepolisian akan melihat hasil gelar perkara tersebut.
"Ya, kita lihat gelar perkara ini. Kalau keluarga minta dia dikembalikan, ya akan dipulangkan," tambahnya.
Saat tim bulat.co.id ingin menjumpai korban di Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area. Terlihat rumah sederhana yang terbuat dari papan itu kosong dan hening.
Saat pintu rumah diketuk, tak ada satupun keluarga yang mau berbicara. Mereka diam seribu bahasa untuk memberi keterangan kepada awak media lebih jauh dalam kasus perkara tersebut.
Diketahui, ST merupakan pelaku yang diduga menganiaya adik dan ibunya. Bahkan, karena keadaan mabuk ia hendak membakar hidup-hidup adik dan ibunya di rumah tersebut.
(Ban)
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Badan Gizi Nasional, Ini Rekam Jejaknya
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat