Kapolres Jaksel Dicopot dan Dikurung di Patsus, Ini Perannya Terkait Kasus Brigadir J

- Senin, 22 Agustus 2022 16:59 WIB
Kapolres Jaksel Dicopot dan Dikurung di Patsus, Ini Perannya Terkait Kasus Brigadir J
Kapolres Metro Jaksel dinonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdi. (Foto: ist)

bulat.co.id - Perwira polisi yang dikurung di tempat khusus (patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo bertambah. Terbaru Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdi menjalani penempatan khusus.

Advertisement

Baca Juga:

Budhi Herdi menjalani patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," kata Irjen Dedi, Senin (22/8/2022).

Kombes Budhi menjalani patsus karena diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang lalu. Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 yang sudah diperiksa.

Untuk diketahui, ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan timsus bentuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Agung.

Sebelumnya, kata Agung, ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif, berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) seperti dilansir dari detikNews.

(red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru