Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:
"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Komentar