Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
Selain sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain yaitu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:
"Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Parlando.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Komentar