Miliki 2 Bungkus Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria, RAP (38) warga Dusun Sidodadi, Desa Tebing Linggahara Baru, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, pada 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) mengatakan terduga pelaku RAP diamankan di Jl. Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Baca Juga:
"Setelah mendapat informasi, team yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut," ujar Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Parlando, yaitu 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram bruto, 1 lembar potongan timah rokok warna emas dan barang bukti terkait lainnya.
"Terhadap terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi mempersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
