Miliki 2 Bungkus Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria, RAP (38) warga Dusun Sidodadi, Desa Tebing Linggahara Baru, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, pada 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) mengatakan terduga pelaku RAP diamankan di Jl. Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Baca Juga:
"Setelah mendapat informasi, team yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut," ujar Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Parlando, yaitu 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram bruto, 1 lembar potongan timah rokok warna emas dan barang bukti terkait lainnya.
"Terhadap terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi mempersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi