Miliki Sabu, Warga Pondok Batu Diringkus Polres Labuhanbatu

Ucok Sitorus - Senin, 01 April 2024 22:21 WIB
Miliki Sabu, Warga Pondok Batu Diringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Berawal dari informasi tentang aktifitas penjualan narkotika jenis sabu, tim Opsnal Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan IPDA Ramadhan Hilal bersama anggotanya berhasil meringkus seorang pria berinisial FRH alias Nando (41) di Pondok Batu, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu, sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Senin (1/4/24) mengatakan, Polres Labuhanbatu tidak kenal kata lelah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dengan semangat Kapolres selalu mengingatkan anggota di jajarannya untuk tetap waspada dan proaktif dalam menghadapi masalah tersebut.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku, sambung Napitupulu, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,76 gram bruto, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram bruto, 1 buah topi warna merah, 1 buah bong botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah HP merek Realmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga:

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA alias CK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim," sebut Napitupulu.

Lebih lanjut, Napitupulu menjelaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkoba/" target="_blank">Narkoba.

Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Napitupulu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru